Mekanisme Pendaftaran Haji Reguler KBIH MAQDIS
Ada empat (4) tahap dalam mekanisme pendaftaran haji reguler, yaitu:
Tahap 1
Membuka Buku Tabungan Haji
Tempat : Bank
Sifat : Tidak dapat diwakilkan
Cara 1
Calon jama'ah haji membuka "tabungan haji" di BPS (Bank Penerima Setoran) Haji
Kelengkapan Administrasi:
a. Foto Copy KTP (1 lembar)
b. Uang setoran awal, minimal Rp. 500.000,-
c. Pendaftaran SISKOHAT
(Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), Rp. 20.000.000,-
Cara 2 (Dana Talangan Haji BSM)
Calon jama'ah haji membuka "Talangan Haji Mabrur" di Bank Syariah
Mandiri dengan mengambil fasilitas Dana Talangan Haji
Kelengkapan Administrasi:
a. Fotocopy KTP suami & istri (@1 lembar)
b. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
c. Fotocopy Surat Nikah (1 lembar)
d. Uang setoran awal, minimal Rp. 500.000,-
e. Uang setoran ONH, minimal Rp. 2.000.000,-
f. Biaya Adm/ Ujroh, Rp. 2.000.000,-
g. Materai 6000 (9 lembar)
h. Slip gaji/ Surat Keterangan berpenghasilan dari kelurahan setempat.
Tahap 2
Membuat Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Tempat : Depag
Sifat : Tidak dapat diwakilkan
Kelengkapan Administrasi:
a. Membawa Buku Tabungan Haji (ASLI) dan fotocopy-nya (1lbr).
b. Fotocopy KTP (5 lembar)
c. Fotocopy Kartu Keluarga (3 Lembar)
d. Surat Keterangan dari Lurah diketahui Camat yang menyatakan
penduduk asli bermaterai. (Asli & difotocopy 3 lembar)
e. Pas photo 3x4, 4x6 (@10 lembar)
(Ketentuan pas photo: Berwarna, background putih,
wajah close up 80%, tidak berkacamata, bagi pria tidak
berpeci, tidak berpakaian dinas)
f. Membawa softcopy pas photo (dalam bentuk CD atau flashdisk)
f. Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS.
*) Catatan: Setelah mendapatkan SPPH, kemudian difotocopy sebanyak 6 lembar (5 lembar untuk KBIH MAQDIS, 1 lembar untuk jama'ah haji)
Tahap 3
Pembuatan Bukti Setoran (BPIH) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat : Bank
Sifat : Tidak dapat diwakilkan
Aelengkapan Administrasi:
a. Membawa SPPH (Asli)
b. Membawa Buku Tabungan Haji
c. Pas photo 3x4, 4x6 (@ 5 lembar)
*) Catatan:
- Setelah mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang sudah dinomori dan ditandatangani oleh jama'ah haji dan pihak Kandepag, calon jama'ah haji membawa SPPH tersebut ke Bank Penerima Setoran (BPS), untuk mendapatkan porsi dalam bentuk print out SISKOHAT (Bukti BPIH Tabungan) sebanyak 4 lembar (warna putih, merah, kuning, biru).
- Bagi yang melakukan proses Dana Talangan, maka BPIH Asli untuk nasabah akan ditahan di Bank, oleh karena itu, untuk melakukan registrasi, mintalah kepada pihak bank untuk difotocopy.
Tahap 4
Meregistrasi Bukti Setoran (BPIH) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat : Depag
Sifat : Dapat diwakilkan
Kelengkapan Administrasi:
Membawa bukti setoran BPIH asli (4 lembar)
*)Catatan:
Setelah diregistrasi oleh DEPAG, kemudian lembaran BPIH nya difotocopy 6 lembar. (5 lembar untuk KBIH MAQDIS, 1 lembar untuk jama'ah haji)
Keterangan Tambahan
- Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka belum mendapatkan alokasi porsi.
- Calon jama'ah haji yang berhak berangkat berdasarkan nomor urut porsi.
- Dalam pendaftaran haji tidak ada yang namanya jual beli porsi.
- Calon jama'ah haji yang mengundurkan diri atau membatalkan, tidak dapat digantikan.
Link MAQDIS Terkait:
Informasi lebih lanjut hubungi :
1. H. Koko Komarudin, S.S. (08156205650)
2. Asep Darmawan (022-76754225, 70640700)
E-mail :
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
Facebook :
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
Group Facebook : "maqdis"







